POLRES BONTANG RAZIA 40 MOTOR
Halaman 1 dari 1
POLRES BONTANG RAZIA 40 MOTOR
Demi mendisiplinkan para pengendara roda dua di kota bontang, polisi lalu lintas resort bontang kembali menggelar razia depan kantor lurah tanjung laut indah. Alhasil sebanyak 40 motor berhasil diamankan.
Banyaknya para pengendara roda dua di kota bontang yang masih kurang sadar dalam berkendara dijalan raya, satuan polisi lalu lintas resort bontang kembali menggelar razia kepada para pengendara kendaraan roda dua yang bertempat di depan kantor lurah tanjung laut indah bontang, jum’at 21 januari. Sebanyak 40 motor berhasil terjaring razia/ mayoritas pelanggaran karena tidak menyalakannya lampu kendaraan disiang hari (safety ridding) dan tidak membawa surat kelengkapan motor.
Disinggung soal jarangnya razia yang dilakukan kepada para pengendara roda empat dan lebih, disebabkan karena saat ini para pengendara tersebut lebih patuh dan taat terhadap pengendara roda dua, serta angka kecelakaan pun lebih banyak terjadi oleh pengendara roda dua.
Sekedar diketahui sesuai dengan uu no 22 tahun 2009 tentang uulaj/,pasal 291 ayat 1 menjelaskan bahwa jika tidak pengendara motor tidak mengenakan helm standar nasional indonesia dikenakan denda 250ribu rupaih, sedangakan bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu serta menyalakan disiang hari, masing- masing dikenakan denda 250ribu dan 100ribu rupiah/ yang tercantum di pasal 293 ayat 1 dan 2.
Banyaknya para pengendara roda dua di kota bontang yang masih kurang sadar dalam berkendara dijalan raya, satuan polisi lalu lintas resort bontang kembali menggelar razia kepada para pengendara kendaraan roda dua yang bertempat di depan kantor lurah tanjung laut indah bontang, jum’at 21 januari. Sebanyak 40 motor berhasil terjaring razia/ mayoritas pelanggaran karena tidak menyalakannya lampu kendaraan disiang hari (safety ridding) dan tidak membawa surat kelengkapan motor.
Disinggung soal jarangnya razia yang dilakukan kepada para pengendara roda empat dan lebih, disebabkan karena saat ini para pengendara tersebut lebih patuh dan taat terhadap pengendara roda dua, serta angka kecelakaan pun lebih banyak terjadi oleh pengendara roda dua.
Sekedar diketahui sesuai dengan uu no 22 tahun 2009 tentang uulaj/,pasal 291 ayat 1 menjelaskan bahwa jika tidak pengendara motor tidak mengenakan helm standar nasional indonesia dikenakan denda 250ribu rupaih, sedangakan bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu serta menyalakan disiang hari, masing- masing dikenakan denda 250ribu dan 100ribu rupiah/ yang tercantum di pasal 293 ayat 1 dan 2.
Similar topics
» POLRES BONTANG AMANKN RESIDIVIS CURAT
» RIBUAN PIL KOPLO DISITA POLRES BONTANG
» SATNARKOBA POLRES BONTANG BEKUK PENGEDAR NARKOBA
» KPU SERAHKAN BERKAS KEPALA DAERAH BONTANG
» BAZ BONTANG BENAHI KEPENGURUSAN
» RIBUAN PIL KOPLO DISITA POLRES BONTANG
» SATNARKOBA POLRES BONTANG BEKUK PENGEDAR NARKOBA
» KPU SERAHKAN BERKAS KEPALA DAERAH BONTANG
» BAZ BONTANG BENAHI KEPENGURUSAN
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik