TV BERUANG CLUBS
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

RESIDIVIS PIL KOPLO DIRINGKUS

Go down

RESIDIVIS PIL KOPLO DIRINGKUS Empty RESIDIVIS PIL KOPLO DIRINGKUS

Post  Admin Fri Jan 21, 2011 10:54 pm

Untuk kesekian kalinya jajaran Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil mengungkap peredaran pil koplo di wilayah hukum PPU.
Polisi mengamankan 1 orang residivis pengedar pil
koplo yang bebas Mei 2010 lalu bernama Yudi (30), warga RT 10 Bangun Mulyo, Kelurahan Waru, Kamis (20/1) sekira pukul 07.30.

Selain Yudi, polisi juga mengamankan 2 orang pembeli bernama Agus S (21) dan Agus I (19) tetangga Yudi. "Ketiga tersangka kami amankan saat transaksi double L di rumah Yudi. Untuk menangkap tersangka, kami terpaksa harus melakukan pengintaian selama 3 hari," kata Kapores PPU AKBP Widaryanto yang didampingi Kasatreskoba AKP Nur Askin di ruang kerjanya, kemarin.

Selain 3 tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) 107 butir LL yang dikemas kertas menjadi beberapa paket, dan uang tunai Rp 370 ribu yang diduga kuat hasil penjualan dari tangan tersangka.

Nur Askin menambahkan, tersangka merupakan pemain lama yang dicurigai mengedarkan pil koplo di wilayah Waru. "Dia cukup lama jadi incaran kami, tapi kami tak bisa asal tangkap karena jika tak melakukan transaksi akan sulit pembuktiannya," jelas polisi yang baru naik pangkat Desember 2010 lalu ini.

Dari pengakuan tersangka, pil koplo didapat dari Babulu dan Labangka. "Pengakuan Yudi, pemasok dari Sulawesi," sebutnya. Akibat perbuatan mereka, imbuh Nur, ketiganya dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tetang Kesehatan yang ancaman hukumannya sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Sumber : Post Metro Balikpapan

Admin
Admin

Jumlah posting : 293
Registration date : 21.10.07

https://brtv.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik