SUDAH DI USULKAN SATPOL PP
Halaman 1 dari 1
SUDAH DI USULKAN SATPOL PP
Penertiban gepeng (gelandangan dan pengemis) dan peminta sumbangan di Bontang yang disebut kurang greget karena belum didasari perda, dibenarkan Satpol PP Bontang. Kendati demikian, Satpol PP ternyata sudah pernah mengusulkan perda tersebut, hanya saja hingga saat ini belum jelas proses legislasinya.
“Soal usulan perda itu, sudah pernah kami usulkan lewat SKPD (satuan kerja perangkat daerah, Red.) yakni Kantor Satpol PP. Cuma ya itu, mungkin masih proses legislasi,” sebut Haeruddin, kepala seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Umum Satpol PP Bontang.
Dijelaskannya, yang dimaksud perda ‘sapu jagat’ untuk penertiban PKL dan gepeng itu, adalah perda tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Ini yang ingin kami luruskan. Kalau ada perda trantibum ini, tentu semua bisa diatur, karena didalamnya ada tentang penertiban PKL, gepeng dan berbagai hal lainnya,” ulasnya.
Mengenai pelaksanaan penertiban PKL dan gepeng di Bontang, katanya, selama ini sudah terus berjalan. Bila ada yang terjaring razia, Satpol PP akan bekerja sama dengan Dinas Sosial atas penanganannya. “Kalau sudah kami jaring, para gepeng ini kemudian ditangani oleh Dinas Sosial, termasuk soal pemulangan ke daerah asal mereka. Jadi, kami tak ada kaitannya dengan Kesbang Linmas,” sebutnya.
Sementara, untuk pembahasan legislasi di 2011 ini, sebenarnya ada usulan perda pemerintah yang berisi tentang penanganan PKL. Yakni rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Dari berkas penyampaian usulan legislasi dari Pemkot ke DPRD Bontang yang dibahas dalam rapat paripurna 4 Januari 2011 lalu, alasan raperda itu diusulkan, karena Pemkot melihat PKL mulai tinggi seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Bontang. Alasan Pemkot lainnya, keberadaan pedagang kaki lima perlu ditata dan dibina untuk menjadi pedagang mandiri yang berkewajiban menjaga kebersihan dan keindahan, untuk mewujudkan Bontang sebagai kota tertib, agamis, mandiri, aman dan nyaman (Taman).
Namun, untuk usulan raperda mengenai gepeng, catatan media ini, tak masuk dalam program pembahasan legislasi raperda di 2011. Baik usulan DPRD dan Pemkot, tak satupun memasukkan poin ini.
SUMBER : POST METRO BALIKPAPAN
“Soal usulan perda itu, sudah pernah kami usulkan lewat SKPD (satuan kerja perangkat daerah, Red.) yakni Kantor Satpol PP. Cuma ya itu, mungkin masih proses legislasi,” sebut Haeruddin, kepala seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Umum Satpol PP Bontang.
Dijelaskannya, yang dimaksud perda ‘sapu jagat’ untuk penertiban PKL dan gepeng itu, adalah perda tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Ini yang ingin kami luruskan. Kalau ada perda trantibum ini, tentu semua bisa diatur, karena didalamnya ada tentang penertiban PKL, gepeng dan berbagai hal lainnya,” ulasnya.
Mengenai pelaksanaan penertiban PKL dan gepeng di Bontang, katanya, selama ini sudah terus berjalan. Bila ada yang terjaring razia, Satpol PP akan bekerja sama dengan Dinas Sosial atas penanganannya. “Kalau sudah kami jaring, para gepeng ini kemudian ditangani oleh Dinas Sosial, termasuk soal pemulangan ke daerah asal mereka. Jadi, kami tak ada kaitannya dengan Kesbang Linmas,” sebutnya.
Sementara, untuk pembahasan legislasi di 2011 ini, sebenarnya ada usulan perda pemerintah yang berisi tentang penanganan PKL. Yakni rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Dari berkas penyampaian usulan legislasi dari Pemkot ke DPRD Bontang yang dibahas dalam rapat paripurna 4 Januari 2011 lalu, alasan raperda itu diusulkan, karena Pemkot melihat PKL mulai tinggi seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Bontang. Alasan Pemkot lainnya, keberadaan pedagang kaki lima perlu ditata dan dibina untuk menjadi pedagang mandiri yang berkewajiban menjaga kebersihan dan keindahan, untuk mewujudkan Bontang sebagai kota tertib, agamis, mandiri, aman dan nyaman (Taman).
Namun, untuk usulan raperda mengenai gepeng, catatan media ini, tak masuk dalam program pembahasan legislasi raperda di 2011. Baik usulan DPRD dan Pemkot, tak satupun memasukkan poin ini.
SUMBER : POST METRO BALIKPAPAN
Similar topics
» PRUSDA PASER USULKAN PEMBANGUNAN PABRIK MIGOR
» SATPOL PP KEMBALI BONGKAR BANGUNAN TAK BER-IMB
» TAK ADA PERDA,SATPOL PP TIDAK GEGABAH TERTIBKAN PKL
» SATPOL PP TARAKAN SITA 1.200 LITER BENSIN
» SATPOL PP KEMBALI BONGKAR BANGUNAN TAK BERIZIN
» SATPOL PP KEMBALI BONGKAR BANGUNAN TAK BER-IMB
» TAK ADA PERDA,SATPOL PP TIDAK GEGABAH TERTIBKAN PKL
» SATPOL PP TARAKAN SITA 1.200 LITER BENSIN
» SATPOL PP KEMBALI BONGKAR BANGUNAN TAK BERIZIN
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|