TV BERUANG CLUBS
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

SAWIT dan TAMBANG BERKELAHI

Go down

SAWIT dan TAMBANG BERKELAHI Empty SAWIT dan TAMBANG BERKELAHI

Post  Admin Wed Jan 26, 2011 11:02 pm

Ribut-ribut lahan tambang versus pertanian dan perkebunan masih saja terjadi. Kali ini, Penambangan batu bara PT Kutai Bara Abadi (KBA) di Desa Sabintulung Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai melanggar aturan. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Juli 2010, dengan nomor registrasi 208 K/TUN/2010, yang menyatakan pemberian izin lokasi untuk pertambangan batu bara di Desa Sabintulung kepada PT KBA, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan.

Masalahnya, aktivitas tambang baru bara memberatkan perusahaan perkebunan PT Sawit Kaltim Lestari (SKL). Kasus ini bahkan telah dimeja hijaukan. Dari tingkat Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Samarinda hingga MA di Jakarta. Belakangan, MA memutuskan SKL berhak atas Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi terkait. Sayangnya, 6 bulan pasca putusan, KBA tak bergeming. Eksploitasi tambang terus berlanjut.

Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah mengakui polemik sengketa lahan ini sudah berlangsung lama. Ia berharap kasus tersebut segera diselesaikan.

"Kami menunggu surat dari pengadilan selaku eksekutor. Jika memang putusan MA itu sudah inkrach, kami siap mengamankan,” katanya.

Dikatakan, eksekusi lahan dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap. Bila aktivitas tambang tetap berlanjut setelah diputuskan bersalah, maka itu dikatakan penambangan ilegal.

Sementara, menurut sumber KPNN di kepolisian, eksekusi belum bisa dilakukan karena pihak KBA masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis MA tersebut.

Pengamanan lokasi menunggu keputusan PK yang diajukan KBA.

Tumpang tindih lahan tambang versus pertanian, perkebunan hingga lahan warga menjadi ‘santapan’ biasa di Kukar. Beberapa waktu lalu, Kaltim Post juga memberitakan, Warga Sungai Payang, Loa Kulu dengan Warga Desa Bakungan, Loa Janan saling mengklaim lahan tambang yang digarap PT Asta Minindo di Desa Sungai Payang, Loa Kulu, milik mereka. Belum lagi laporan warga yang mengadu gagal panen gara-gara lahan mereka rusak akibat tambang. Persoalan ini pun telah dilaporkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kepada Persiden Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini. Pertanyaanya, sampai kapan kasus seperti ini terjadi?



SUMBER : POST METRO BALIKPAPAN

Admin
Admin

Jumlah posting : 293
Registration date : 21.10.07

https://brtv.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik