TV BERUANG CLUBS
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

AREAL SINGLURUS DIUKUR ULANG

Go down

AREAL SINGLURUS DIUKUR ULANG Empty AREAL SINGLURUS DIUKUR ULANG

Post  Admin Wed Jan 26, 2011 10:25 pm

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara melalui Dinas Pertambangan dan Energi, berencana mengukur ulang luasan areal pertambangan PT Singlurus Pratama. Ini, untuk mengetahui pasti berapa hektare lahan yang diizinkan pemerintah pusat pada perusahaan ini di wilayah hukum Penajam Paser Utara. “Kami akan melakukan ukur ulang. Jika nanti terdapat pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas, bisa berupa penghentian operasional,” kata Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Penajam Paser Utara, Jono, kemarin.

Ia mengatakan itu, menyusul belum rampungnya persoalan pada perusahaan tersebut, terutama berkaitan dengan beberapa perizinan perusahaan ini, yang dianggap pemerintah daerah belum memenuhi syarat sebagaimana Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Otonomi Daerah.

Berdasarkan telaah yang dibuat Jono semasa ia masih menjabat sebagai kepala Bagian Ekonomi Setkab Penajam Paser Utara, maka Pemkab Penajam Paser Utara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan izin atau rekomendasi berbeda terhadap lokasi pertambangan kepada PT Singlurus Pratama dan operasional pelabuhan khusus yang dibangun perusahaan ini, yang melakukan kegiatan di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Penajam.

Diuraikan, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ini mendapatkan izin dengan luasan wilayah 24.760 hektare di wilayah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 276.K/30/DJB/2009 tertanggal 30 Maret 2009 tentang Permulaan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Wilayah Perjanjian Karyawan Pengusahaan Pertambangan Batubara, peta yang disebutkan Ditjen Minerba Pabum, disebutkan seluas 98 hektare masuk wilayah Penajam Paser Utara.

Tetapi, Pemprov Kaltim memasukkan seluas 98 hektare itu atas dasar peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim masuk dalam Kutai Kartanegara. Namun, Keputusan Menteri ESDM perihal operasional perusahaan tersebut tetap membunyikan bahwa terdapat 98 hektare masuk dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jono menegaskan, ada permasalahan lain berkaitan dengan perizinan perusahaan ini. Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pasal 8 ayat 2, maka permohonan pinjam pakai harus dilengkapi dengan rekomendasi Bupati/Walikota dan Gubernur yang didasarkan pada pertimbangan teknis dari instansi yang membidangi.

Diungkapkannya, berdasarkan dokumen yang ada, tidak terdapat rekomendasi Bupati Penajam Paser Utara atas izin pinjam pakai kawasan hutan yang berada di wilayah Penajam Paser Utara. “Karena itu, untuk kepastian hukum, kami akan kembali turun lapangan untuk mengukur ulang luasan areal PT Singlurus Pratama agar diketahui berapa luasan yang pasti yang masuk wilayah Penajam Paser Utara,” katanya.

Ditegaskannya, untuk membangun pelabuhan dan fasilitas pendukung produksi batubara, PT Singlurus Pratama selayaknya tetap mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Bupati Penajam Paser Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Perda No. 1/2007 tentang IMB, disebutkan setiap orang atau Badan yang mendirikan bangunan di daerah wajib mendapatkan IMB dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk



SUMBER : METRO BALIKPAPAN

Admin
Admin

Jumlah posting : 293
Registration date : 21.10.07

https://brtv.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik