TV BERUANG CLUBS
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

BOS PT SUMALINDO DISIDANG MALAM HARI

Go down

BOS PT SUMALINDO DISIDANG MALAM HARI Empty BOS PT SUMALINDO DISIDANG MALAM HARI

Post  Admin Wed Jan 26, 2011 10:58 pm

Perjalanan kasus illegal logging yang menjerat Presiden Direktur PT Sumalindo Lestari Jaya Amir Sunarko, dan wakilnya David mulai memasuki babak akhir. Senin (24/1), di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) majelis hakim yang dipimpin Agus Nazaruddinsyah mendengarkan keterangan Dr Chairul Huda. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menjadi saksi terakhir yang meringankan (adechard, Red.) atas permintaan penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tenggarong telah mendatangkan 8 saksi. Terakhir, Senin (17/1) pekan lalu, saksi ahli JPU, yaitu pakar hukum ekonomi dari Surabaya Prof Rudi Prasetyo. Diagendakan, Senin (31/1) nanti, sidang dilanjut dengan pemeriksaan kedua terdakwa. Lalu masuk agenda pembacaan tuntutan. “Dua pekan lagi pembacaan tuntutan,” kata JPU Suroto.
Bagaimana hasil persidangan selama ini? Belum ada kesimpulan rinci dari JPU. Alasannya, JPU masih merangkum keterangan para saksi yang hadir di persidangan. “Hasilnya kita lihat di pembacaan tuntutan nanti,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kajari Tenggarong ini.
Apa kedua terdakwa bakal bebas? “Itu juga kita lihat nanti. Tapi perlu diketahui, keterangan saksi ahli tidak mengikat. Keputusan tetap di tangan hakim,” ujarnya.
Ditanya waktu persidangan yang sering digelar sore bahkan hingga malam hari, Suroto tidak mempermasalahkan itu, asalkan pembukaan sidang tidak melewati jam kerja. Suroto lalu mengeluhkan minimnya hakim di PN Tenggarong dan jadwal sidang yang padat sehingga penundaan waktu sidang menjadi hal lumrah.
“Memang pernah sampai pukul 20.00 Wita. Waku itu ada beberapa saksi yang hadir. Proses pemeriksaan mereka memakan waktu lama. Jika sidang ditutup, kasihan saksi yang sudah dipanggil. Akhirnya sidang tetap dilanjutkan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini,” katanya.
Sementara itu, dalam persidangan Senin (24/1) kemarin, Chairul Huda, memberikan keterangan yang meringankan Amir Sunarko dan David. Menurutnya, keduanya bisa bebas karena secara prosedural belum melanggar aturan. Dikatakan, Amir dan David selaku direksi Sumalindo cukup berhati-hati dengan menandatangani Standard Operating Prosedur (SOP) pembelian kayu, dimana salah satu syarat pembelian, kayu yang didatangkan harus legal.
“Tapi bila di lapangan ada kayu ilegal, itu bukanlah tanggungjawab direksi. Kecuali, kayu itu telah diserahterimakan penjual ke perusahaan disertai bukti dokumen serah terima, dan saat itu perusahaan tetap menerima kayu ilegal itu,” kata Chairul.
Ia menegaskan, kayu ilegal itu masih tanggungjawab penjual, belum menjadi tanggungjawab perusahaan atau pembeli. Sumalindo belum disebut mendapat keuntungan dari pengadaan kayu ilegal itu. Karena itu harus ada bukti transaksi hasil penjualan kayu.
“Ini hanyalah perbuatan oknum. Seharusnya terdakwa dibebaskan. Ini menurut pengetahuan saya. Terlalu jauh melibatkan direksi (Amir dan David, Red) dalam kasus ini. Apalagi direksi bertempat tinggal di Jakarta bukan di sini,” imbuhnya.
Hal senada juga diucapkan penasihat hukum terdakwa, Otto Hasibuan. Otto optimis kliennya bisa dibebaskan. Menurutnya, direksi tidak melakukan tindak pidana karena telah menandatangani SOP yang mengharuskan kayu yang dibeli itu legal dan sesuai aturan.
“Meski barang itu ada di lokasi pabrik tapi belum ada serah terima secara yuridis, itu masih tanggung jawab penjual. Penjual juga mengakui itu,” kata Otto.
Dari kursi persakitan, Amir dan David tampak tenang selama proses sidang berlangsung. Sidang tersebut dimulia sekitar pukul 15.30 Wita dan berakhir pada pukul 16.30 Wita. Dua bos Sumalindo ini didakwa pasal berlapis. Yaitu pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 78 ayat 5 jo pasal 78 ayat 14 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 10 tahun penjara. Sesuai dakwaan JPU, dugaan pembalakan liar yang dilakukan Amir dan David berawal dari rencana pembelian kayu oleh PT Sumalindo. Kepala Bagian Pengadaan Kayu PT Sumalindo Abdullah menghubungi Soni Iwan Purboyo untuk membeli kayu. Keduanya lalu sepakat dan membuat dokumen surat perjanjian yang diparaf Kepala Divisi Pembelian Kayu Adif M, kemudian diajukan kepada Amir dan David untuk ditandatangani pada 27 Januari 2010.
Isi perjanjian yakni spesifikasi kayu berupa gelondongan jenis rimba campuran dan sengon. Asal kayu dari Kubar, Kutim dan Kukar. Volume kayu kurang lebih 3.000 m3, berdokumen SKSKB/FAKB/SKAU. Pembayaran tunai setelah diukur di log yard mini plant Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu. Setelah mendapatkan kayu, Soni membawa kayu ke log pond PT SJL 10 Mei 2010 di Desa Tanjung Harapan. Soni menemui Kasi Penerima Kayu PT SJL Ahmad dan menyerahkan SKAU N.00481 dan SKAU No.00483. Ahmad lalu melaporkan keberadaan kayu kepada atasannya, Abdullah. Ahmad tanpa didampingi atau tanpa sepengetahuan Pejabat Pemeriksa dan Penerimaan Kayu Bulat (P3B) melakukan pemeriksaan dan menerima keabsahan dokumen kayu itu. Dari hasil pemeriksaan ada 2.054 batang kayu dengan volume 607.81 meter kubik. Setelah dihitung, 50 batang kayu diangkut ke log yard PT SJL menggunakan alat berat untuk pemeriksaan fisik kayu. Saat pengangkutan berlangsung pada 12 Mei 2010 itulah anggota Polsek Sebulu yang sedang patroli menghentikan aktivitas pembongkaran itu.
Selanjutnya, Polsek Sebulu bersama Dinas Kehutanan melakukan pemeriksaan dokumen kayu gelondongan itu. Ditemukan 1.637 batang kayu kelompok jenis SKAU dengan yang tidak sesuai dengan dokumen. Ada pula 1.996 batang kayu kelompok jenis di luar SKAU dengan volume 608.21 m3. Atas dugaan kasus ini, keduanya didakwa dengan pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 78 ayat 5 jo pasal 78 ayat 14 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 10 tahun penjara.


SUMBER : KALTIM POST

Admin
Admin

Jumlah posting : 293
Registration date : 21.10.07

https://brtv.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik