EMPAT KAWASAN DI PASER BEBAS SARANG BURUNG
Halaman 1 dari 1
EMPAT KAWASAN DI PASER BEBAS SARANG BURUNG
Empat daerah di Paser, yakni Tanah Grogot, Jone, Rantau Panjang dan Padang Pangrapat merupakan kawasan budi daya sarang burung. Pemkab Paser melarang mendirikan bangunan budidaya sarang burung,
KPMPPT Paser tidak memberikan IMB untuk bangunan sarang burung di kawasan tersebut, padahal KPMPPT bisa menarik retribusi yang cukup besar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apalagi pengusaha seperti tidak menggubris larangan itu, buktinya di empat kawasan tersebut semakin banyak bermunculan bangunan budidaya sarang burung. Sementara pengusaha sarang burung di empat kawasan tersebut bebas dari kewajiban IMB.
Pengusaha sarang burung di Desa Tepian Batang, Tanah Grogot harus mengeluarkan biaya ekstra karena diminta ikut berpartisipasi memperbaiki jalan, padahal sebagian pengusaha telah memberikan kontribusi kepada daerah melalui retribusi IMB. Sudah semestinya Pemkab Paser memperhatikan kondisi jalan di Desa Tepian Batang.
Terkait hal itu, Kepala KPMPPT Kabupaten Paser Kairul Saleh mengatakan KPMPPT Paser berusaha memberikan kemudahan invetasi dan pengurusan perizinan, sedangkan penanganan serta penegakan aturan merupakan kewenangan intansi terkait. "Kita dalam hal ini memberikan pelayanan sesuai ketentuan," kata Kairul.
Terhadap empat kawasan yang dilarang oleh kebijakan Pemkab Paser secara tidak tertulis, Kairul mengaku sudah berusaha mengusulkan persoalan ini untuk dibawa ke dalam rapat kooordinasi, apapun keputusannya bisa menjadi dasar terhadap masalah ini.
SUMBER : TRIBUN KALTIM
KPMPPT Paser tidak memberikan IMB untuk bangunan sarang burung di kawasan tersebut, padahal KPMPPT bisa menarik retribusi yang cukup besar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apalagi pengusaha seperti tidak menggubris larangan itu, buktinya di empat kawasan tersebut semakin banyak bermunculan bangunan budidaya sarang burung. Sementara pengusaha sarang burung di empat kawasan tersebut bebas dari kewajiban IMB.
Pengusaha sarang burung di Desa Tepian Batang, Tanah Grogot harus mengeluarkan biaya ekstra karena diminta ikut berpartisipasi memperbaiki jalan, padahal sebagian pengusaha telah memberikan kontribusi kepada daerah melalui retribusi IMB. Sudah semestinya Pemkab Paser memperhatikan kondisi jalan di Desa Tepian Batang.
Terkait hal itu, Kepala KPMPPT Kabupaten Paser Kairul Saleh mengatakan KPMPPT Paser berusaha memberikan kemudahan invetasi dan pengurusan perizinan, sedangkan penanganan serta penegakan aturan merupakan kewenangan intansi terkait. "Kita dalam hal ini memberikan pelayanan sesuai ketentuan," kata Kairul.
Terhadap empat kawasan yang dilarang oleh kebijakan Pemkab Paser secara tidak tertulis, Kairul mengaku sudah berusaha mengusulkan persoalan ini untuk dibawa ke dalam rapat kooordinasi, apapun keputusannya bisa menjadi dasar terhadap masalah ini.
SUMBER : TRIBUN KALTIM
Similar topics
» EMPAT KAWASAN DI PASER BEBAS SARANG BURUNG
» SARANG BURUNG RUSAK JALAN DESA TEPIAN BATANG
» EMPAT PNS DI TARAKAN TIDAK HADIR SAAT PELANTIKAN
» CAWALI RIZAL BER PANTUN NOMOT EMPAT PALING BAGUS
» EMPAT PASANGAN CAWALI DAN CAWAWALI SAMPAIKAN VISI-MISI
» SARANG BURUNG RUSAK JALAN DESA TEPIAN BATANG
» EMPAT PNS DI TARAKAN TIDAK HADIR SAAT PELANTIKAN
» CAWALI RIZAL BER PANTUN NOMOT EMPAT PALING BAGUS
» EMPAT PASANGAN CAWALI DAN CAWAWALI SAMPAIKAN VISI-MISI
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|