TV BERUANG CLUBS
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

POLSEK SEMAYANG KEMBALI AMANKAN MIRAS TRADISIONAL

Go down

POLSEK SEMAYANG KEMBALI AMANKAN MIRAS TRADISIONAL Empty POLSEK SEMAYANG KEMBALI AMANKAN MIRAS TRADISIONAL

Post  Admin Fri Feb 04, 2011 11:37 pm

POLSEK SEMAYANG KEMBALI AMANKAN MIRAS TRADISIONAL 179062_143712002355848_100001511463586_261462_6433872_n

Jajaran kepolisian sektor (polsek) wilayan semayang balikpapan , kalimantan timur , kembali mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional.
Miras diamankan dari seorang penumpang kapal yang turun dari kapal laut km bukit siguntang. Seorang penumpang kapal km bukit siguntang bernama dapen yang baru tiba di pelabuhan semayang balikpapan ini terpaksa harus menjalani pemeriksaan petugas. Warga maumere papua ini diperiksa atas kepemilikan puluhan liter miras jenis tuak yang dibawanya dari kampung halamannya ke sangatta , kutai timur. Dapen diamankan karena dengan sengaja dan tanpa izin memiliki serta membawa miras dengan kadar alkohol diatas 40 persen.

Akibatnya , dapen harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan meringkuk di sel tahanan polsek semayang. Diamankannya 25 liter miras tradisional beserta pemiliknya ini bermula dari kecurigaan anggota polsek semayang saat melihat seorang penumpang bukit siguntang yang membawa dua jeriken turun dari kapal.

Pemeriksaan pun dilakukan dan ternyata jeriken berisikan miras tradisional. Pemilik miras tidak bisa menunjukan surat resmi atas kepemilikan miras tradisional hingga akhirnya dibawa ke polsek semayang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari pengakuan tersangka , dapen , miras jenis tuak dibawa dari kampung halamannya ke sangatta kutai timur untuk acara pernikahan adiknya. Menurut kapolsek semayang , akp kifli suppu , ditangkapnya tersangka berikut barang bukti miras tradisional ini berkat kejelian anggotanya.

Selain itu , diamankannya tersangka adalah bagian dari operasi penyakit masyarakat atau pekat yang dilakukan rutin di kawasan pelabuhan semayang balikpapan. Karena terbukti telah melakukan pelanggaran dengan membawa miras tanpa izin tersangka akan dikenai pasal tindak pidana ringan atau tipiring. Tersangka , dapen , mengatakan miras dibawa dari maumere ke sangatta kutai timur untuk acara pernikahan.

Admin
Admin

Jumlah posting : 293
Registration date : 21.10.07

https://brtv.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik