SATPOL PP TARAKAN SITA 1.200 LITER BENSIN
Halaman 1 dari 1
SATPOL PP TARAKAN SITA 1.200 LITER BENSIN
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan menggrebek lokasi penimbunan bensin sebanyak 1.200 liter di salah saru rumah warga berinisial FK di RT 7 Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas.
Saat digrebek FK tidak memiliki surat izin resmi sebagai penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan Pemkot Tarakan. FK malah memperlihatkan surat izin sebagai penjual BBM yang bukan atas namanya, melainkan atas nama orang lain bernama Hasan. Artinya FK telah menyalahgunakan surat izin tersebut.
Di rumah FK, petugas Satpol PP pun menemukan 1.200 liter bensin yang berada di dalam enam drum yang diletakkan di garasi mobil. Dengan barang bukti ini, Satpol PP akhirnya mengamankan 1.200 liter bensin dan surat izin penyalur bensin atas nama Hasan.
Menurut Kepala Satpol PP, Dison, penggrebekan ini berkat laporan warga dan keluhan beberapa warga yang kesulitan dalam mencari bensin. "Dengan adanya penggrebekan ini kami imbau kepada warga yang mengetahui adanya penimbunan BBM segera beritahukan kepada kami dan kami akan tindaklanjuti," katanya.
Dison mengatakan, rencananya FK hari ini, Senin (31/1/2011) akan datang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan keterangan terkait adanya penimbunan bensin. "Kami minta FK datang ke kantor, untuk dimintai keterangannya," katanya.
Dison mengungkapkan, dengan penyalagunaan izin ini, berarti FK melanggar Perda Kota Tarakan Nomor 3/2008 tentang pengaturan, pengawasan, pengendalian dan penyaluran BBM bersubsidi yang ancaman hukumanya tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu FK mengaku, ia menjual bensin di kiosnya bekerjasama dengan Hasan sebagai pemilik surat izin penjualan BBM. Bensin ia peroleh dengan membeli di SPBU dan APMS menggunakan tiga unit mobil dan satu unit motor besar.
SUMBER : TRIBUN KALTIM
Saat digrebek FK tidak memiliki surat izin resmi sebagai penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan Pemkot Tarakan. FK malah memperlihatkan surat izin sebagai penjual BBM yang bukan atas namanya, melainkan atas nama orang lain bernama Hasan. Artinya FK telah menyalahgunakan surat izin tersebut.
Di rumah FK, petugas Satpol PP pun menemukan 1.200 liter bensin yang berada di dalam enam drum yang diletakkan di garasi mobil. Dengan barang bukti ini, Satpol PP akhirnya mengamankan 1.200 liter bensin dan surat izin penyalur bensin atas nama Hasan.
Menurut Kepala Satpol PP, Dison, penggrebekan ini berkat laporan warga dan keluhan beberapa warga yang kesulitan dalam mencari bensin. "Dengan adanya penggrebekan ini kami imbau kepada warga yang mengetahui adanya penimbunan BBM segera beritahukan kepada kami dan kami akan tindaklanjuti," katanya.
Dison mengatakan, rencananya FK hari ini, Senin (31/1/2011) akan datang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan keterangan terkait adanya penimbunan bensin. "Kami minta FK datang ke kantor, untuk dimintai keterangannya," katanya.
Dison mengungkapkan, dengan penyalagunaan izin ini, berarti FK melanggar Perda Kota Tarakan Nomor 3/2008 tentang pengaturan, pengawasan, pengendalian dan penyaluran BBM bersubsidi yang ancaman hukumanya tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu FK mengaku, ia menjual bensin di kiosnya bekerjasama dengan Hasan sebagai pemilik surat izin penjualan BBM. Bensin ia peroleh dengan membeli di SPBU dan APMS menggunakan tiga unit mobil dan satu unit motor besar.
SUMBER : TRIBUN KALTIM
Similar topics
» SUDAH DI USULKAN SATPOL PP
» 110 PNS DI RSUD TARAKAN DI LANTIK
» STOK BERAS DI BULOK TARAKAN 3.050 TON
» TARAKAN MINIM DOKTER SPESIALIS
» DUA PNS ESELON II TARAKAN MENOLAK UNTUK DI LANTIK
» 110 PNS DI RSUD TARAKAN DI LANTIK
» STOK BERAS DI BULOK TARAKAN 3.050 TON
» TARAKAN MINIM DOKTER SPESIALIS
» DUA PNS ESELON II TARAKAN MENOLAK UNTUK DI LANTIK
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|